31 Oktober 2011

Seorang ulama terkemuka Mesir mengecam fatwa ulama Salafi yang menyatakan haram hukumnya umat Islam memilih non-Muslim dalam pemilihan parlemen mendatang.
Mantan wakil al-Azhar, lembaga terkemuka di dunia Islam Sunni, dan anggota Pusat Riset Islam Al-Azhar Syaikh Mahmud Asyur mengecam pernyataan yang dikeluarkan Syaikh Mahmud Amir, seorang ulama Salafi dan kepala cabang gerakan Assunnah Al-Muhammadiyah cabang Giza yang telah mengeluarkan fatwa yang melarang untuk memilih kelompok/orang tertentu yang menentang Islam Mesir.

Sebelumnya Syaikh Mahmud Amir mengatakan bahwa umat Islam dilarang memilih calon dari Koptik, sekularis, dan liberal serta kandidat Muslim yang tidak shalat dan yang tidak menyerukan pelaksanaan syariah (hukum Islam) dalam program mereka.
Termasuk yang dilarang dipilih adalah mantan anggota dari Partai Nasional Demokratik (NDP) yang berkuasa sebelumnya, namun dikecualikan untuk orang-orang "terhormat" di antara mereka.
"Siapapun yang memilih salah satu dari mereka akan melakukan dosa besar," lapor surat kabar al-Masry al-Youm mengutip pernyataan Amir.
"Muslim harus memilih calon Islamis atau calon lain yang dikenal sering mengunjungi masjid dalam rangka mempersiapkan untuk membangun sebuah parlemen Islam."
Amir menambahkan bahkan jika beberapa kandidat sekuler tidak menentang menerapkan syariah, hal itu tetap masih dilarang untuk memilih mereka.
"Sekularisme sendiri haram dalam Islam."
Adapun Koptik dan liberal, ia menambahkan, mereka hanya dapat dipilih jika mereka adalah bagian dari daftar calon kelompok Islamis dan jika mereka telah menyatakan dukungan mereka untuk menerapkan syariah Islam.
"Dalam hal ini pemilih adalah terbebas dari dosa."
Namun Syaikh Mahmud Asyur menggambarkan pernyataan Amir sebagai lelucon bukan sebuah fatwa.
Asyur menjelaskan bahwa Nabi Muhammad (saw) sendiri membuat kesepakatan dengan orang-orang Yahudi di Madinah dan menyerukan untuk melindungi hak-hak orang Kristen dalam masyarakat Muslim.
Asyur menambahkan bahwa fatwa ulama terhadap beberapa masalah harus memenuhi syarat untuk melakukannya.
"Masyarakat tidak harus mendengarkan fatwa mereka karena fatwa mereka tidak memiliki dasar ilmiah,"tegas Syaikh Mahmud Asyur.(fq/aby)[http://www.eramuslim.com]

0 Comments:

Post a Comment