10 Ogos 2019

Menyembelih haiwan korban merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT. Tentunya, dalam ibadah tidak boleh sembarangan menentukan sendiri tata caranya. Semua amal ibadah, khususnya Korban, harus sesuai panduan yang telah dibuat Syariat. Oleh kerana itu, supaya ibadah korban kita diterima, ada beberapa hal penting harus diketahui. Berikut poin-poinnya secara ringkas:

Pertama: Berkorban termasuk salah satu Syariat Allah dan hukumnya Sunnah Muakkad, menurut jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan lainnya, dan wajib menurut pendapat Imam Abu Hanifah. Sedangkan jika korban itu sudah dinazarkan maka seluruh ulama sepakat hukumnya wajib.

Kedua: Jika sudah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijjah, para pengkorban dimakruhkan mencukur rambut dan memotong kuku. Namun jika kedua hal itu terlanjur dilakukan, tidak ada denda menurut kesepakatan ulama. Hikmah larangan cukur rambut dan potong kuku bagi pengkorban adalah untuk meniru orang yang sedang melaksanakan haji.

Catatan: Larangan ini khusus bagi orang yang berkurban. Wakil pengkurban dan keluarganya tidak masuk dalam hukum ini.

Ketiga: Saat menyembelih wajib membaca: “Bismillah Wallahu Akbar”. Dianjurkan menambah

04 Ogos 2019

Soalan: (voa-islam)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ada larangan menjual kulit qurban. Bagaimana caranya agar kulit itu bernilai ekonomi? Terima kasih.



Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.

Bagi orang yang berkurban dilarang membisneskan (menjual) bahagian dari haiwan qurban yang disembelihnya.  Baik itu daging, hati, jantung, paru, usus, kulit, bahkan kukunya.

Menyembelih haiwan qurban itu sebagai qurban (pendekatan diri) kepada Allah. Sedangkan amal-amal qurubaat tidak menerima penukaran dengan harga, maka tidak boleh dijual sebagaimana harta wakaf. (Dinukil dari Kitab Ahkam al-Udhiyah fi al-Fiqh al-Islami, DR. Walid Khalid al-Rabi')

Siapa yang menjual bahagian dari haiwan qurbannya maka tertolak ibadah udhiyah (qurban)-nya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

"Siapa yang menjual kulit haiwan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)

Pihak yang terkena hukum qurban ini adalah pengorban dan wakilnya. Panitia pelaksana penyembelihan haiwan qurban adalah wakil dari orang yang berqurban. Ia tak boleh bisneskan / jual belikan bahagian dari haiwan qurban yang diurusnya; baik itu daging, kulit, bulu, dan anggota haiwan qurban lainnya. Kalau diserahkan kepada pihak lain sebagai sedekah atau hadiah lalu dimanfaatkan maka itu boleh.

Solusinya: berikan kulit ke jamaah atau orang miskin, lalu terserah mereka, mahu diolah, dibuat kerajiban, atau dijual olehnya. Orang yang menerima daging haiwan qurban atau kulitnya boleh menjualnya. Tidak haram baginya dan juga tidak pengaruhi sahnya sebagai haiwan qurban. Wallahu a'lam.

06 Julai 2019

Tatkala para pemuda yang terdesak dan harus mengungsi di suatu tempat asing demi mempertahankan aqidah mereka, tibalah mereka di sebuah gua. Tentu untuk tinggal beberapa saat lamanya disana mereka memerlukan banyak perkara seperti makanan, selimut,tilam, toilet dan lain sebagainya. Rasanya mustahil mendapatkan keperluan semua itu di sebuah gua yang terpencil di tengah hutan belantara.

Tapi para pemuda tidak memaksakan permintaan tersebut kepada Allah. Mereka mencukupkan hanya dengan satu permintaan yang khusyu’ dan penuh keyakinan kepada Allah yang Maha Kuasa untuk menyelesaikan masalah dan kesulitan mereka dengan sebaik-baiknya.

(إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا)
[Surat Al-Kahf 10]

(Ingatlah) ketika pemuda-pemuda itu berlindung ke dalam gua lalu mereka berdoa, “Ya Tuhan kami. Berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah petunjuk yang lurus bagi kami dalam urusan kami.”

Allah SWT langsung merespon doa mereka dengan memberikan penyelesaian yang sangat indah, yakni menidurkan dan menjaga mereka selama 309 tahun lamanya. Masya Allah..

Baca semuanya di SINI

10 April 2019

Karakter Jahiliyah Modern

Penulis Fakhruddin
Saat mendengar kata jahiliyah, gambaran yang sering muncul di benak kita adalah era kebodohan yang jauh dari nilai peradaban, tidak bermoral dan penuh dengan praktek paganisme atau lebih simpelnya adalah zaman sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW. Anggapan seperti ini memang tidak sepenuhnya salah, namun kurang tepat jika definisi jahiliyah hanya dibatasi pada masa pra-islam yang terjadi di Jazirah Arab saja tanpa peduli mengapa mereka dijuluki jahiliyah.

Bila dilihat dari definisi syar’i, kata jahiliyah lebih tepatnya dipahami dengan makna segala sesuatu yang menyelisihi norma-norma Islam. Dalam hal apapun itu, bila menyimpang dari petunjuk Islam maka disebut jahiliyah. Mengapa demikian? Iya, kerana bila kata jahiliyah itu difahami hanya sebagai bentuk kebodohan dalam erti buta huruf atau kerana tidak punya aturan hidup sangat bertentangan dengan realiti yang ada saat itu. Sebelum kedatangan Islam, masyarakat Arab justru dikenal sebagai bangsa yang suka bersyair, pintar berdagang dan lihai dalam taktik perang.

Kerana itu, kata jahiliyah tidak cukup jika hanya dipahami sebagai kebodohan semata. Namun ada faktor yang lebih krusial mengapa julukan jahiliyah itu disematkan kepada bangsa arab pra-Islam. Secara umum, sebutan tersebut muncul karena prilaku atau cara pandang yang menyimpang dari  Islam. Meskipun hakikatnya pintar dalam urusan dunia, namun ketika prilaku atau cara pandangnya menyimpang dari Islam, maka esensi jahiliyah itu ada dalam dirinya. Bahkan terhadap umat Islam sekalipun, ketika perilakunya menyimpang dari Islam maka sejatinya dia sedang berperilaku jahiliyah.

Perhatikan bagaimana ketika Abu Dzar tidak sengaja menghina ibu dari sahabat Bilal bin Rabah, Rasulullah bersabda kepadanya:

إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ

“Rupanya masih ada dalam dirimu karakter jahiliyah.” (HR. Bukhari-Muslim)

Demikian juga dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, “Ada empat perkara jahiliyah yang sulit ditinggalkan umatku; berbangga dengan darah keturunan, mencela keturunan orang lain, meminta hujan dengan perantara bintang-bintang, dan meratapi mayat.” (HR Muslim)

Dengan demikian makna jahiliyah tidak hanya untuk menyebut suatu masa, era atau fase tertentu saja. Namun sebutan jahiliyah merupakan sifat yang dapat melekat pada setiap individu atau kelompok manusia tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Setiap perkara yang menyimpang dari petunjuk Nabi SAW maka dia disebut perkara jahiliyah. (Fathul Majid, hal: 261)

Abul A’la Al-Maududi berkata, “Jahiliyah adalah setiap cara pandang yang tidak sesuai dengan cara pandang Islam, yang dari cara pandang yang tidak islami tersebut lahirlah perbuatan-perbuatan jahiliah.” (Abu A’la Al-Maududui, Islam dan Jahiliyah, hal. 22-23)

Jahiliyah Modern, Menjauhkan Masyarakat dari Hukum Allah

Ibarat sejarah yang terus berulang, ia pasti akan kembali menampakkan wajahnya dalam bentuk yang berbeda, dengan sosok dan setting yang berbeda, namun masih dengan esensi dan pembelajaran yang sama. Demikian juga dengan perkara jahiliyah itu sendiri. Hakikat atau perilaku jahiliyah yang pernah membudaya di kalangan Masyarakat Arab pra-Islam, juga terjadi kembali di era modern ini. Ada banyak karakter jahiliyah yang tercatat dalam lintasan sejarah. Di antaranya selain hobi minum khamer, mereka juga memiliki undang-undang yang menyimpang dari syariat Islam.

Karena itu, ketika risalah Islam itu datang mereka sepakat menolaknya. Dengan segala upaya mereka menghadang dan melumpuhkan dakwah Nabi SAW. Tidak berhenti disitu, mereka juga menjauhkan masyarakat dari seruan tauhid. Bahkan mereka tidak segan-segan mengkriminalisasi dan menyiksa siapa pun yang menyambut seruan tersebut. Hari ini tabiat-tabiat jahiliyah itu kembali terulang. Dengan settingan dan aktor yang berbeda, upaya pemisahan Islam dari aturan hidup masyarakat terjadi dalam pelbagai bidang; politik, pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan sebagainya.

Bagi mereka, agama dipandang hanya sebagai urusan privat semata. Tidak perlu dibawa-bawa untuk mengatur kebijakan publik. Kehidupan sosial biarlah diatur hukum positif berdasarkan kemanusiaan dan toleransi dari akal budi manusia. Tidak perlu ada campur tangan tuhan di dalamnya. Efeknya, ajaran Islam hanya dipakai jika sesuai dengan selera akal mereka. Kondisi seperti ini melambangkan karakter bangsa jahiliyah zaman dahulu.

Muhammad Quthb dalam bukunya Jahiliyatul Qarnil ‘Isyrin, menjelaskan secara rinci bagaimana perilaku jahiliyah yang masih membudaya di zaman modern ini. Menurutnya, Jahiliyah modern merupakan miniatur dari segala bentuk kejahiliyahan masa silam dengan tambahan asesoris di sana-sini sesuai dengan perkembangan zaman. Sikap jahiliyah modern tidak timbul secara mendadak melainkan telah melalui kurun waktu panjang.

Bahkan kalau kita melihat pola pikir bangsa jahiliyah masa lalu, sejatinya mereka masih meyakini akan adanya Allah. Mereka juga paham jika Allah adalah tuhan Sang Pencipta alam semesta beserta isinya. Namun yang menjadikan mereka jahiliyah adalah ketika mereka tidak lagi memahami Allah secara hakiki, tidak beriman secara benar kepada-Nya, dan tidak mau berhukum kepada-Nya dalam semua aspek kehidupan mereka.

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?” Tentu mereka akan menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Segala puji bagi Allah”; tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Lukman: 25)

Ketika menafsirkan ayat di atas, Ibnu Katsir menjelaskan, “Allah Ta’ala menceritakan keadaan orang-orang yang musyrik bahwa mereka dalam hatinya mengakui bahwa Allah-lah Yang menciptakan langit dan bumi. Dia semata yang melakukannya, tiada sekutu bagi-Nya. Akan tetapi, selain dari itu mereka pun menyembah sekutu-sekutu lain beserta Dia, dan mereka pun tahu bahwa sekutu-sekutu itu adalah makhluk-Nya dan milik-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/348)

Mereka mengakui Allah tetapi tidak diikuti dengan konsekuensi dari pengakuan tersebut, tidak mau menjalankan syariatnya, tidak pula berhukum kepada Allah. Keadaan mereka yang seperti ini, Allah sebutkan dalam firman-Nya, “Dan mereka tidak menghormati Allah dengan penghormatan yang semestinya,” (QS. Al-An’am: 91)

Dari sinilah inti karakter jahiliyah itu, yaitu tiadanya keimanan yang benar kepada Allah, tidak menjadikan Islam sebagai solusi hidupnya. Tidak mau berhukum kepada-Nya serta lebih memperturutkan hawa nafsunya. Allah ‘azza wajalla berfirman,

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 60)

Segala putusan hukum yang berlawanan dengan Islam atau tidak mau menjadikannya sebagai pedoman disebut hukum jahiliyah. Yaitu hukum yang berdiri atas dasar hawa nafsu (kemauan) sekelompok orang yang menguasai urusan masyarakat. Hukum yang penuh intrik penguasa, hukum yang tidak lepas dari kepentingan konglomerat yang menguasai ekonomi rakyat. Karena itu Allah ta’ala perintahkan kepada orang-orang beriman: “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al-Maidah : 48)

Iman yang benar akan melahirkan sikap ketundukan kepada Allah dan selalu mengembalikan hukum kepada apa yang telah diturunkan-Nya. Sedangkan jahiliyah selalunya memperturutkan hawa nafsu. Karena itu, Muhammad Qutb menekankan bahwa Jahiliyah adalah menolak untuk menjadikan syariat Allah sebagai pedoman hidup, dan membuat suatu aturan, adat, tradisi dan undang-undang yang menolak hukum Allah. (Muhammad Qutb, Jahiliyyah al-Qarn al-‘Isyrin, hal. 42-46)

Sayyid Qutb menegaskan bahwa Jahiliah adalah segala sesuatu yang merenggut dan mengambil hak prerogatif Allah Ta’ala dalam membuat dan menetapkan suatu hukum, aturan, dan undang-undang. Dalam pandangannya, masyarakat Islam bukanlah sebuah perkumpulan atau kelompok manusia yang menamakan diri mereka ‘Muslim’ sedangkan syariat Islam tidak dijadikan undang-undang masyarakat tersebut, walaupun mereka patuh melaksanakan shalat, mengerjakan puasa, dan menunaikan haji ke Mekah. (Sayyid Qutb, Ma’alim fi al-Tariq, Hal. 149-150)

Totalitas menerima Islam sebagai solusi dalam setiap persoalan hidup merupakan konsekuensi dari Iman itu sendiri. Ketika kita mengakui Islam sebagai ajaran yang benar maka kita harus rela melepaskan seluruh tradisi jahiliyah yang bertentangan dengan syariat. Totalitas menanggalkan tradisi jahiliyah semacam inilah yang menjadi kunci kemuliaan umat Islam terdahulu. Wallahu a’lam bis shawab!(kiblat.net)


10 Februari 2019

Penyebab malapetaka

Dari Tsauban ra Rasulullah SAW bersabda," Sesungguhnya seorang hamba diharamkan baginya razeki kerana dosa yang ia lakukan, dan qadha' tak akan tertolak kecuali dengan doa,dan umur tak akan bertambah kecuali dengan kebaikan.(hadis riwayat Ahmad)

;;