29 November 2011

Lembag fatwa Mesir, Darul Ifta, mengeluarkan fatwa pada hari Senin kemarin (28/11) yang melarang kandidat melakukan money politic untuk membeli suara.
Fatwa ini keluar menyusul adanya laporan pembelian suara di Kairo lama. Saksi mata di Hurghada, juga mengatakan beberapa orang telah menawarkan uang kepada warga untuk memilih kandidat tertentu. Mereka mengatakan bahwa harga satu suara berkisar LE300.
"Membeli adalah semacam suap yang dilarang oleh Islam," kata fatwa tersebut. Fatwa menambahkan bahwa seorang kandidat tidak boleh menggunakan uang untuk mempengaruhi pemilih, dan menegaskan aset riil kandidat adalah kejujuran dan kemampuan untuk menghormati janji.
Fatwa juga menekankan bahwa para makelar suara juga profesi haram, karena mereka memfasilitasi tindakan yang dilarang agam.
Fatwa juga menyarankan untuk menjauhi perilaku seperti itu dan bersatu untuk memeranginya, juga menekankan bahwa Islam mempromosikan kejujuran.
Pembelian suara biasanya menjadi perdagangan yang berkembang selama pemilihan parlemen Mesir. Banyak pengusaha mengandalkan teknik di negeri ini, di mana 40 persen warga hidup di bawah garis kemiskinan.(fq/amay)[eramuslim.com]

0 Comments:

Post a Comment