21 Julai 2011

Dubai akan memberlakukan aturan ketat makan dan minum di tempat umum bagi non-Muslim, selama Ramadan yang jatuh pada bulan Agustus mendatang.
Kepolisian Dubai mengatakan, non-Muslim yang kedapatan sedang makan dan minum di tempat umum pada siang hari di bulan Ramadan akan diberi peringatan satu kali, sebelum polisi memutuskan untuk melakukan penangkapan.
"Kadang-kadang, polisi mungkin melihat seseorang yang sedang makan, tapi orang itu ternyata belum tahu aturan yang diberlakukan. Maka, kami akan memberikan peringatan dan menjelaskan aturan yang diterapkan," kata Kolonel Jamal Al-Jallaf, deputi direktur Departemen Penyelidikan Tindak Kriminal di kepolisian Dubai.
Namun, peringatan itu tidak berlaku bagi Muslim yang melanggar aturan tersebut. "Mereka sudah tahu aturannya, ini berbeda," kata Kolonel Al-Jallaf.
Dubai akan memulai bulan Ramadan tahun ini pada 1 Agustus mendatang. Kepolisian Dubai menetapkan pelanggaran makan dan minum di tempat umum pada siang hari di bulan Ramadan, sebagai tindak kriminal. Mereka yang melanggar, bisa dikenakan denda sampai 2.000 Dirham atau dikenakan hukuman penjara.
"Aturannya sudah sangat jelas. Kita selayaknya menghormati budaya dan kaum Muslimin yang sedang menunaikan ibadah puasa. Jika polisi menemukan seseorang yang menolak untuk menghormati budaya dan orang yang berpuasa, setelah diberi peringatan, polisi bisa memperkarakan orang tersebut ke pengadilan," tandas Kolonel Al-Jallaf. (kw/ab.com)[eramuslim.com]

0 Comments:

Post a Comment