06 Julai 2011


JAKARTA (Arrahmah.com) - Komisi Penyiaran Indonesia meminta tayangan kuis undian berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS di televisi yang mengandung unsur perjudian dihentikan karena banyak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Hasil pemantauan kami, ditambah banyaknya pengaduan masyarakat, sejumlah acara kuis itu mengandung unsur judi dan melanggar ketentuan,” kata Komisioner KPI Idy Muzayyad di Jakarta, Selasa.
Menurut Idy, KPI juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak menyangkut hal ini, yaitu Kementerian Sosial, Polri, BRTI, YLKI, dan MUI.

Bahkan, lanjut Idy, berdasarkan informasi dari Kemensos, beberapa acara kuis atau undian di televisi ternyata tidak berizin, dan beberapa acara yang berizin diduga melakukan penyimpangan terhadap perizinan yang telah diberikan.
Idy mengatakan, larangan isi siaran tidak boleh mengandung perjudian secara tegas dinyatakan dalam pasal 36 ayat (5) huruf b UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
Sanksi untuk pelanggaran terhadap pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah untuk penyiaran radio dan sepuluh miliar rupiah untuk penyiaran televisi.
Larangan itu juga ditegaskan dalam peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Soal izin memang dari Kemensos, tapi soal penayangannya di lembaga penyiaran, KPI yang mengawasi,” kata Idy.
Kenyataannya, lanjut Idy, banyak masyarakat yang merasa tertipu dengan kuis tersebut, entah karena penyelenggara kuis yang tidak transparan, ketidaktahuan pemirsa, atau memang desain sistem kuisnya yang memang tidak benar dan mengandung unsur judi.
KPI juga menilai beberapa tayangan kuis dan undian berhadiah tersebut juga melakukan pelanggaran lain dalam bentuk eksploitasi seksual berupa penampilan pembaca acara yang cenderung seronok, gaya menggoda dan berpakain minim.
“Ini melanggar pasal 36 UU Penyiaran dan pasal 17 a Standar Program Siaran tentang pelarangan penayangan unsur cabul,” katanya.
Selama dilakukan evaluasi bersama antara KPI, Kementerian Sosial, Polri, BRTI, YLKI, dan MUI, KPI mengimbau setiap lembaga penyiaran yang menyiarkan acara kuis atau undian berhadiah agar melakukan evaluasi internal dan memastikan program siarannya tersebut telah mengikuti peraturan yang berlaku.
“Bila ada unsur judi dan melanggar aturan, tentu harus berhenti. Kami mengharapkan kesadaran dan iktikad baik dari lembaga penyiaran. Kalau tidak, maka polisi bisa mengembangkannya ke wilayah pidana,” kata Idy. (ant/arrahmah.com)

0 Comments:

Post a Comment