13 September 2011

BRUSSELS (Arrahmah.com) – Seperti yang tertulis dalam Censored31.skynetblogs.be, Islamic Center for Research and Security Studies (ICRSS) mempelajari bahwa Pengadilan Syariah terbuka di Belgia untuk sengketa perkawinan dan masalah warisan sesuai dengan hukum Islam. Ini adalah inisiatif dari organisasi Muslim Shariah4Belgium.  Sejauh ini kafirin sudah menuntut penutupan Pengadilan Syariah tersebut.
ICRSS bermarkas di Sommestraat 6 di kota Borgerhout.  Menurut juru bicara situs sharia4belgium.com, seluruh kasus perceraian, rekonsiliasi atau perselisihan pernikahan akan diselesaikan dengan Syariah Allah.
Perlu disebutkan bahwa ummat Islam semakin banyak dan semakin menyadari bahwa thogut yang menggunakan hukum buatan manusia murahan tergolong dalam kufur akbar.
Dalam waktu dekat, Insha Allah Pengadilan Syariah juga akan berurusan dengan kasus kriminal.  (haninmazaya/arrahmah.com)

0 Comments:

Post a Comment