23 Jun 2011

Pengadil wanita dipecat kerana bertudung

Sumber [eramuslim.com]Mantan wasit sepakbola Sarah Benkirane buka suara soal aturan dikriminatif yang dibuat asosiasi sepakbola di Lac St. Louis, Montreal, Kanada, yang melarang seorang wasit muslimah mengenakan jilbab.
Sarah mengungkapkan, setelah dua tahun menjadi wasit di asosiasi sepakbola Lac St. Louis, ia dipecat karena ada pihak yang menyatakan ketidaksenangannya melihat seorang wasit perempuan mengenakan jilbab saat memimpin pertandingan.
"Buat saya, melepas jilbab, bukan sebuah pilihan. Jilbab adalah bagian dari agama saya, bagian dari diri saya. Inilah cara saya mengekspresikan diri saya. Jadi, saya kira, saya seharusnya dibolehkan mengenakan jilbab sepanjang saya tidak membayakan orang lain, dan kenyataannya saya tidak membahayakan siapa-siapa," tukas Sarah.
Asosiasi Sepakbola Lac St. Louis, kata Sarah, berargumentasi bahwa mereka mengikuti aturan federasi sepakbola dunia, FIFA yang menyebutkan bahwa pemain sepakbola bukan hanya harus menghindari menggunakan benda-benda yang bisa menyebabkan pemain tersedak atau cedera, tapi juga tidak menunjukkan orientasi politik, sikap pribadi dan keagamaan." Aturan ini juga berlaku bagi para wasit pertandingan sepakbola.
Direktur Eksekutif Asosiasi Sepakbola Lac St. Loius, menyatakan setuju dengan aturan FIFA itu. "Bukan cuma persoalan keselamatan, tapi aturan itu juga bicara soal orientasi politik, sikap pribadi, dan keagamaan yang ingin ditunjukkan seseorang di lapangan hijau. Oleh sebab itu, pemain sepakbola mengenakan seragam yang sama," ujarnya.
Banyak orang yang setuju Sarah dilarang mengenakan jilbab. Banyak juga pihak yang sampai menandatangani petisi untuk membela hak Sarah mengenakan jilbab. Menurut Sarah, larang jilbab yang dialaminya bukan terkait soal keselamatan, karena ia tidak menggunakan peniti pada jilbabnya dan ujung jilbabnya dengan rapi dimasukkan ke dalam baju.
Sarah menolak anjuran untuk mengenakan topi untuk menutup bagian rambutnya, karena jika mengenakan topi, bagian lehernya akan terlihat dan itu tidak sesuai dengan syariah Islam. (kw/ctvmontreal)

0 Comments:

Post a Comment