08 Februari 2011

Kesesatan Ahmadiyah di Indonesia

Selasa, 08/02/2011 sumber [eramuslim.com]
Oleh Febry Arisandi
Penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah oleh sekelompok orang di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2) menewaskan tiga orang, enam orang luka berat, Tak hanya itu, beberapa rumah serta tempat ibadah Ahmadiyah juga rusak serta dua kendaraan roda empat hancur dibakar massa (Tempo Interaktif, 7 Februari 2011).
Kepala Polres Pandeglang AKBP Alex Fauzy Rasyad menjelaskan, serangan warga Cikeusik terhadap Jamaah Ahmadiyah dipicu oleh sikap para anggota jemaah Ahmadiyah yang mengeluarkan pernyataan bernada menantang kepada warga setempat (MuslimDaily, 7 Februari 2011).
Bagaimanapun Juga Kekerasan yang di lakukan sangat melukai rasa kemanusian yang selama ini kita junjung tinggi. Menyikapi keberadaan Ahmadiyah tentu Diam Bukanlah Solusi dan Kekerasan Bukanlah Jawaban. Lalu mau di bawa kemana ahmadiyah ini?
Singkat Cerita
Ahmadiyah bukan lah pemain baru Di Indonesia, organisasi ini telah berbadan hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953). Ahmadiyah, adalah Jamaah Muslim yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889 di satu desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India.
Mirza Ghulam Ahmad sendiri mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi. Dalam perkembangannya terdapat dua kelompok Ahmadiyah yang pertama adalah Ahmadiyah Qodian(Jemaat Ahmadiyah Indonesia) yakni kelompok yang mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi yang tidak membawa syariat baru. Dan Ahmadiyah Lahore(Gerakan Ahmadiyah Indonesia) kelompok ini tidak menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, melainkan hanya sekedar mujaddid dari ajaran Islam.(Wikipedia.org)
Agama Baru
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi mengatakan, Ahmadiyah sebaiknya menjadi agama sendiri yang berada di luar Islam sebab ajaran itu bermasalah karena mengatasnamakan Islam tetapi tidak sesuai dengan ajaran Islam(Republika, 7 Februari 2011).
Tentu kita memang perlu memahami kembali arti dari kalimat "Penodaan agama berbeda dengan kebebasan beragama” karena kekeliruan yang ada selama ini, akibat salah kaprahnya kita mendefenisikan Ahmadiyah dan tindakannya. HAM tentu hadir untuk semua Lapisan Masyarakat. Bukan hanya untuk para pengikut Ahmadiyah.
Tapi untuk Umat Muslim yang punya Hak untuk menjaga dan melindungi Kemurnian Agamanya. Surat Keputusan Bersama tiga Mentri harus segera di laksanakan, jangan lagi di undur-undur pelaksanaannya, karena terkesan negara selalu absen dalam urusan Ahmadiyah. Kita wajib melindungi pengikut Ahmadiyah karena mereka bagian dari Rakyat Indonesia, tapi kita perlu kembali Meluruskan apa dan siapa Ahmadiyah itu.
Liga Muslim Dunia melangsungkan konferensi tahunannya di Makkah Al-Mukarramma Saudi Arabia dari tanggal 14 s.d. 18 Rabbiul Awwal 1394 H (6 s.d. 10 April 1974) yang diikuti oleh 140 delegasi negara-negara Muslim dan organisasi Muslim dari seluruh dunia.
Dalam acara itu di lakukan Deklarasi Liga Muslim Dunia – Tahun 1974 yang isinya menyatakan bahwa Qadianiyah atau Ahmadiyah : adalah sebuah gerakan bawah tanah yang melawan Islam dan Muslim dunia, dengan penuh kepalsuan dan kebohongan mengaku sebagai sebuah aliran Islam; yang berkedok sebagai Islam dan untuk kepentingan keduniaan berusaha menarik perhatian dan merencanakan untuk merusak fondamen Islam. Penyimpangan-penyimpangan nyata dari prinsip-prinsip dasar Islam adalah sebagai berikut (media-islam.or.id) :
  1. Pendirinya mengaku dirinya sebagai nabi.
  2. Mereka dengan sengaja menyimpangkan pengertian ayat-ayat Kitab Suci Al-Qur’an.
  3. Mereka menyatakan bahwa Jihad telah dihapus.
Pakistan, Malaysia dan Brunei Darussalam adalah negara yang melarang dengan Tegas ajaran-ajaran Ahmadiyah. Bahkan di pakistan parlemen telah mendeklarasikan pengikut Ahmadiyah sebagai non-muslim. Pada tahun 1974, pemerintah Pakistan merevisi konstitusinya tentang definisi Muslim, yaitu "orang yang meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir.Penganut Ahmadiyah, baik Qadian maupun Lahore, dibolehkah menjalankan kepercayaannya di Pakistan, namun harus mengaku sebagai agama tersendiri di luar Islam(wikipedia.org)
Pesan damai akan tersampaikan manakala kita tidak melakukan penodaan agama. Indonesia adalah negara yang menghargai Kebebasan Beragama, tapi bukan berarti memberi kebebasan terhadap penodaan agama. Bukan hanya terjadi saat ini, generasi-generasi terdahulu juga pernah mengalami hal yang sama, yaitu munculnya nabi-nabi palsu.
Mengambil hikmah dari apa yang telah terjadi dahulu menjadi catatan sejarah yang tak akan terlupakan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada saat ini. Para ilmuan prancis mengatakan La Historie Se Pete (sejarah Akan selalu berulang). Tentu akan sangat bermanfaat buat orang-orang yang berfikir dan mengambil pelajaran. Akhir kata, Diam bukan Solusi, Kekerasan bukan Jawaban.
Profil singkat:
Febry Arisandi, Mahasiswa FH UNDIP Angkatan 2008,aktivis KAMMI,Persma Gema Keadilan FH UNDIP, Ketua Dept.Riset KSHI FH UNDIP,EMAIL: philein9sophos@gmail.com

0 Comments:

Post a Comment