27 November 2010

Tolak Lepas Jilbab, Guru Muslimah Perancis Dipecat

Sabtu, 27/11/2010 (eramuslim.com)
Seorang guru muslimah diberhentikan dari pekerjaannya di Perancis karena menolak untuk melepas jilbab yang ia kenanakan dan menolak berjabat tangan dengan kolega laki-lakinya yang bukan mahram karena keyakinan agamanya.
Guru muslimah ini, baru saja memulai magang di sebuah sekolah dasar di Toulouse.
Komite disiplin sekolah yang mengusir dia mengatakan bahwa guru muslimah itu justru mengatakan bahwa dirinya membela sekularisme di sekolah umum.
Perancis adalah rumah bagi penduduk Muslim terbesar di antara 27 negara anggota Uni Eropa. Hampir 10 persen dari 62 juta orang yang tinggal di Perancis adalah Muslim.
Larangan muslimah berjilbab di sekolah negeri diperkenalkan di Perancis pada tahun 2004.
Baru-baru ini, parlemen Prancis menyetujui undang-undang yang melarang perempuan Muslim dari mengenakan burqa (cadar) di tempat umum.
Dengan 336 suara di Majelis Nasional yang berjumlah 577 kursi, larangan burqa menerima dukungan dari mayoritas parlemen sayap kanannya Presiden Nicolas Sarkozy sementara anggota parlemen sosialis dan komunis abstain dari pemungutan suara.
Undang-undang tersebut telah dikritik karena melanggar hak asasi manusia dan hukum Perancis sendiri.
Menurut pemerintah Perancis, undang-undang baru-baru ini akan mempengaruhi sekitar 2.000 perempuan Muslim Prancis.
Sementara sebelumnya, anggota Majelis Parlemen Dewan Eropa (PACE) dengan suara bulat memilih menentang terhadap segala larangan umum terhadap burqa di Eropa, mengatakan wanita Muslim harus bebas memilih pakaian mereka.(fq/prtv)

0 Comments:

Post a Comment