30 November 2010

1-Ulama Al-Azhar: Mati Dalam Pertikaian Pemilu, Bukan Mati Syahid

Selasa, 30/11/2010
Sejumlah ulama Al-Azhar mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa orang yang mati sebagai akibat ikut berpartisipasi dalam pertikaian ataupun pertekaran dalam pemilu tidak mati Syahid. Dan menegaskan bahwa partisipasi mereka dalam tindakan kekerasan untuk keberhasilan calon tertentu adalah berdosa, apalagi karena membela calon atau partai sehingga terlibat dalam tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Enam orang telah tewas hari Ahad lalu akibat kerusuhan pemilu parlemen Mesir, melalui kerumitan pertikaian yang tajam antara para pendukung calon atau antara mereka dengan aparat keamanan, di mana banyak dari mereka menggunakan berbagai senjata untuk melawan aparat keamanan.
Dr. Abdul Muti Bayumi, anggota riset Islam Universitas Al-Azhar dalam fatwanya menyatakan bahwa para pemilih yang saling bertengkar mendukung calon atau partainua bahkan sampai menyebabkan kematian, statusnya tidak mati syahid, karena mereka bersaing untuk sebuah kursi partai di parlemen dan untuk kepentingan duniawi. Dalam hadits nabi disebutkan: "Jika terjadi saling membunuh antara dua orang muslim maka yang membunuh dan yang terbunuh keduanya masuk neraka."
"Mengapa mereka tidak berperang di negara-negara yang dijajah orang kafir daripada saling bunuh sesama muslim hanya gara-gara pemilu?" tanya Bayumi.
Bayumi menyatakan bahwa dalam pemilu semua orang harus meninggalkan kebencian mereka terhadap lawan politiknya dan tidak perlu sampai bertikai mati-matian hanya demi pemilu.
Sedangkan Syaikh Muhammad Al-Jazara, mantan sekjen komiter fatwa Al-Azhar mengatakan: "Pertempuran dalam pemilu bukanlah 'perang' dalam membela agama, tanah air atau membela untuk menjunjung tinggi firman Allah, namun hal itu merupakan perjuangan untuk mengirimkan orang tertentu mendapatkan kursi parlemen, oleh karena itu para pendukung ataupun pemilih yang tewas dalam pertikaian pemilu tidak bisa dikatakan mati Syahid dalam pertempuran."
Sementara itu, Syaikh Abdul Hamid Al-Atrash, mantan pimpinan komite fatwa Al-Azhar menyatakan bahwa semua orang yang terbunuh atau tewas karena pertikaian pemilu bukan Syahid.
Sebelumnya komite fatwa Al-Azhar lewat ketuanya Syaikh Marzouk Syahat dalam fatwa singkatnya mengatakan bahwa "seseorang yang keluar dari rumahnya, berniat untuk berpartisipasi dalam pemilu, ia berada di jalan Allah sampai dia kembali." (fq/imo)

2-Komite Fatwa Al-Azhar: Ikut Pemilu Sama dengan "Fi Sabilillah"

Rabu, 24/11/2010 (eramuslim.com)
Ketua komite fatwa Al-Azhar menyatakan bahwa berpartisipasi dalam pemilu merupakan "kewajiban agama" dan tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut berdosa secara hukum Islam. Mesir akan memulai pemilu parlemen pada 28 November pekan depan dan beberapa kekuatan oposisi telah siap terjun dalam arena pemilu tersebut.
Syaikh Marzouk Syahat, ketua komite fatwa Al-Azhar dalam fatwa singkatnya mengatakan bahwa "seseorang yang keluar dari rumahnya, berniat untuk berpartisipasi dalam pemilu, ia berada di jalan Allah sampai dia kembali," seperti yang dilaporkan situs berita Mesir.
Fatwa ini meruapakan fatwa yang terbaru dalam serangkaian fatwa yang dikeluarkan menjelang pemilihan parlemen Mesir yang akan diselenggarakan pada Ahad depan, 28 November 2010. Fatwa ini juga mendesak rakyat Mesir secara keseluruhan untuk berperan aktif dalam pemilu.
Lembaga fatwa Mesir juga telah mengeluarkan fatwa sejenis yang menyatakan bahwa berpartisipasi dalam pemilu adalah wajib hukumnya, dan dalam pelaksanaannya jika terjadi kecurangan pemilu, maka hal itu merupakan tindakan Haram yang dilakukan. Namun lembaga Fatwa Mesir menekankan bahwa "tidak boleh menggunakan slogan agama dan ayat-ayat Al-Quran dalam kampanye pemilu, karena hal tersebut sama saja dengan melecehkan agama itu sendiri.(fq/imo)

0 Comments:

Post a Comment