lihat Gambar Ribuan Manusia
Fatwa MUI : Siput Babi Haram Dimakan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas hukum halal dan haram mengenai siput babi. Haiwan itu tengah digandrungi menjadi santapan di beberapa
restoran, terinspirasi dari menu utama restoran Perancis. Bahkan
menjadi menu favorit. Nah, Komisi Fatwa MUI sudah memutuskan bahwa
mengkonsumsi siput babi sebagai makanan hukumnya haram.
“Hukum memakan siput babi adalah haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013).....
kepada manajemen yang disebut sebagai “koalisi nasional”, yang dibentuk
oleh Barat di Qatar......“Siapa yang benar – benar mengenalku pasti tahu bahwa saya semenjak setahun lebih membaca dan memperdalam Islam melalui buku – buku dan dialog. Tapi yang membuat mereka terkejut adalah keputusanku, maka mereka berusaha untuk membuat keraguan” tutur Arnoud.....
pada ujungnya. Dengan kekalahan rezim Bashar al-Assad yang
merupakan bentuk rezim yang melakukan kejahatan kemanusiaan, dan tanpa
ada bandingannya dalam sejarah kemanusiaan.
Seorang Muslim yang melihat peristiwa ini dapat menerapkan
prinsip-prinsip tertentu, yang dapat menghindari hanya mengikuti cerita
tentang ‘orang-orang baik’ melawan cerita tentang ‘orang-orang jahat’
yang disajikan oleh mesin media Barat yang bias dan dipolitisir.....