19 Januari 2012

Kabinet Mesir pada hari Rabu kemarin (18/1) menyetujui rancangan undang-undang terkait tentang pemilihan Imam Besar Al-Azhar, otoritas keagamaan tertinggi di dunia Muslim Sunni.
Draft UU menetapkan bahwa Syaikhul Azhar tidak akan ditunjuk oleh presiden lagi tapi dipilih oleh Otoritas Ulama Senior.
Menteri Perencanaan dan Kerjasama Internasional Fayza Abulnaja mengatakan dalam konferensi pers setelah rapat kabinet bahwa Syaikhul Azhar akan dipilih secara rahasia setelah ulama senior mencalonkan tiga anggota otoritas untuk menduduki posisi itu.
RUU akan diserahkan kepada dewan militer yang berkuasa, yang tetap memiliki hak untuk mendukung atau mengubah dan mengembalikannya untuk didiskusikan kembali.
Syaikhul Azhar dipilih oleh Otoritas Ulama Senior sampai tahun1961. Posisi pertama kali diciptakan pada tahun 1690 (1101 Hijriah). Sejauh ini, 43 syaikh telah menduduki jabatan tersebut.
Setelah revolusi tahun 1952, diputuskan bahwa peran Al-Azhar harus berkurang, dan pada tahun 1961, undang-undang baru diciptakan untuk membatasi kekuasaan Syaikhul Azhar. Selanjutnya, Otoritas Ulama Senior dihapuskan.
Syaikhul Azhar yang sekarang Ahmad al-Thayyib mengatakan kepada wartawan di bulan Maret tahun lalu bahwa ia telah memutuskan untuk membangun kembali Otoritas Ulama Senior.
Beberapa kalangan percaya bahwa rezim yang digulingkan Presiden Hosni Mubarak menggunakan Al-Azhar sebagai alat untuk membimbing opini publik dan melayani kepentingannya sendiri.(fq/amay)[eramuslim.com]

0 Comments:

Post a Comment