24 Disember 2012

Haram hukumnya bagi kaum Muslimin yang menggunakan atribut-atribut agama lain seperti salib, sinterklas, dan atribut Natal lainnya karena merupakan tasyabbuh bil kuffar (penyerupaan dengan orang kafir).
Hal ini point pertama yang diungkapkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Muhammad Al Khaththath kepada arrahmah.com, Senin (24/12) ketika menyikapi maraknya karyawan Muslim yang diminta menggunakan atribut Natal oleh tempatnya bekerja.
"Dasarnya adalah hadits Nabi Saw, siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dalam kaum tersebut," Ujarnya.
Tentu saja bagi seorang muslim haram hukumnya menjadi bagian dari seorang Nasrani yang sudah dipastikan kekafirannya dalam firman Allah SWT QS.al-Maidah:72-73. "Karena mereka meyakini Isa putra Maryam adalah Allah dan juga mengatakan Allah adalah salah satu oknum dalam trinitas," jelas Ustadz Al Khaththath...... (Arrahmah.com)

Kedua, lanjut Ustadz Khaththath, tindakan memaksa karyawan Muslim menggunakan atribut natal, disamping pemaksaan kepada Muslim untuk melanggar ajaran agamanya, juga merupakan pelanggaran HAM kaum Muslimin yang harus dilindungi haknya yang mempunyai keyakinan  berbeda dengan atasannya yang nasrani. Ia pun menghimbau bagi saipa saja yang merasa dilanggar HAMnya untuk mengadukan kepada MUI, FUI, FPI, atau ormas-ormas islam setempat untuk dibela HAM mereka serta diberikan tembusan kepada Pusat Hak Azasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) yang beralamat di Wisma Darul Aitam, Jalan KH.Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta.
"Setiap Muslim yang merasa HAM nya sebagai seorang Muslim dilanggar seperti pada point kedua, hendaknya melaporkan pelanggaran HAM yang mereka alami," Imbaunya menutup penjelasan. (bilal/arrahmah.com)

0 Comments:

Post a Comment