16 Disember 2010



Sumber [ eramuslim.com]Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh pejabat pusat Fatwa di Abu Dhabi menyatakan bahwa tato adalah haram hukumnya dalam Islam.
Namun, dalam sebuah laporan yang dibawa oleh surat kabar Al Khaleej, fatwa tersebut menjelaskan bahwa hanya tato permanen yang haram hukumnya, namun jika tato terebut menggunakan cat emas atau membuat gambar yang dangkal pada kulit dan bisa dihapus maka hal tersebut diperbolehkan.
Fatwa itu datang dalam menanggapi pertanyaan dari seorang wanita ke pusat Fatwa Abu Dhabi, di mana dia mengatakan bahwa dirinya melakukan operasi di perut bagian bawah dan operasi tersebut meninggalkan bekas.
Karenanya ia ingin melakukan operasi lagi untuk menutupi tanda bekas operasinya.
Fatwa yang dikeluarkan oleh pusat fatwa, yang berafiliasi kepada Otorita Jenderal untuk Urusan Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab, menyatakan: "Kita harus membedakan antara dua hal, tato dan menggambar grafis pada tubuh manusia. Tato berarti menusuk kulit dengan jarum dan menyuntikkan kohl atau zat lain untuk mengubah warna kulit menjadi biru atau hijau. Dan ini adalah haram menurut kesepakatan ulama." (fq/emirates247)

0 Comments:

Post a Comment