09 Mac 2014

Soalan : Sebagian wanita mengalami kesulitan dalam melahirkan kandungannya sehingga terpaksa dilakukan pembedahan yang bererti anak yang dilahirkan tidak melalui kemaluan. Apa hukumnya wanita yang mengalami kes seperti ini dari sisi darah nifasnya? Dan apa hukum mandi mereka secara syar’i?

Jawab:

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz t menjawab, “Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas kerana bersalin normal. Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)/ http://kaahil.wordpress.com/ ....baca.lagi


***


Nifas bagi Wanita Melahirkan dengan Operasi Caesar

by Ammi Nur Baits

January 6, 2013

Nifas bagi Wanita Melahirkan dengan Operasi Caesar

Pertanyaan:

Ustadz, apakah hukum tentang nifas wanita yang melahirkan dengan cara operasi (caesar) sama dengan hukum tentang nifas wanita yang melahirkan dengan cara normal?

Jazakallahu khairan

Dari: Abu Nabil

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Untuk memahami apakah wanita yang melahirkan dengan operasi caesar mengalami nifas ataukah tidak, perlu kita kembalikan pada pengertian nifas itu sendiri. Dalam ensiklopedi fikih disebutkan keterangan malikiyah tentang definisi nifas,
الدَّمُ الْخَارِجُ مِنَ الْفَرْجِ لأَجْلِ الوِلاَدَةِ عَلَى جِهَةِ الصِّحَّةِ وَالْعَادَةِ، بَعْدَهَا اتِّفَاقًا، أَوْ مَعَهَا عَلَى قَوْل الأَكْثَر

Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan, dalam kondisi sehat dan normal. Baik keluar setelah melahirkan (malikiyah sepakat hal ini) atau ketika proses melahirkan (menurut pendapat mayoritas malikiyah) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 41:5)

Bagian penting yang perlu kita garis tebal adalah pernyataan, “..Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan..”

Berdasarkan difinisi di atas, darah yang disebabkan proses melahirkan dengan operasi cesar bisa kita rinci sebagai berikut,

Pertama, jika darah itu keluar karena proses operasi, maka bukan termasuk nifas.

Kedua, jika darah itu keluar melalui kemaluan, termasuk nifas dan berlaku hukum nifas.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,
النفاس هو الدم النازل لأجل الولادة ، سواء كانت طبيعية أو قيصرية

Nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan, baik normal maupun karena operasi Caesar (Fatwa Islam no. 107045).

Kemudian, terkait dengan usia janin, sebagian ulama menegaskan bahwa darah yang keluar karena melahirkan si janin bisa dinilai nifas, ketika janin sudah berbentuk seperti layaknya manusia kecil, meskipun belum ditiupkan ruh. Ulama Madzhab Hanbali menegaskan, batas usia janin yang menyebabkan hukum nifas adalah ketika dia berusia antara 80 hari – 120 hari. Keterengan tentang ini telah dikupas konsultasisyariah.com. Bagi Anda yang hendak mendalami lebih lanjut, bisa menyimak artikel di link:

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-shalat-wanita-yang-mengalami-keguguran/

 Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)

(nahimunkar.com)
- See more at: http://www.nahimunkar.com/nifas-bagi-wanita-yang-melahirkan-dengan-bedah-caesar/#sthash.QqpU6bK1.dpuf

0 Comments:

Post a Comment