04 Ogos 2011

LONDON (Arrahmah.com) - Ini sebuah fakta. Sistem peradilan Inggris yang rusak telah menindas dan mendzolimi komunitas Muslim di sana, sebagaimana yang dialami oleh Bilal Ahmed (23) lulusan sekolah IT, yang pada hari Jum’at (29/07/2011) diputuskan bersalah dan diganjar hukuman 12 tahun penjara hanya karena sebuah email yang dikirimnya. Dzolim!

Rezim Inggris, anti Islam
Saat ini, Muslim di Inggris dikepung. Rezim kafir Inggris sekali lagi telah menunjukkan wajah aslinya dengan keyakinan yang mengerikan dan menunjukkan seberapa dalam kebencian mereka terhadap agama ini (Islam).

Jadi apa alasan yang sebenarnya sampai-sampai hakim Royce menjatuhkan hukuman seberat itu? Mengejutkan. Hanya ada satu kata untuk itu, yakni dzolim! Saudara kita sesame Muslim, Bilal Ahmed telah dijatuhi hukuman yang begitu berat, yakni 12 tahun penjara hanya karena posting di internet.
Dituduh ‘soliciting murder’ (meminta pembunuhan) dan berbagai tuduhan terorisme lain yang terkait, Bilal Ahmed, seorang pria dengan tanpa catatan kriminal sebelumnya atau memiliki hubungan dengan kelompok teroris atau organisasi manapun, sekarang harus menghabiskan sisa hidupnya untuk dikurung di ruang bawah tanah Inggris abad ke 21.
Sistem peradilan kafir Inggris jelas-jelas menerapkan standar ganda. Mereka membenci kaum Muslimin dan keyakinan mereka (aqidah Islam). Sementara itu, Rezim kafir Inggris di bawah Comeron, telah memperlakukan hal sebaliknya kepada seorang teroris Kristen, Robert Cottage, ekstrimis sayap kanan, yang pada tahun 2006 tertangkap dengan persediaan bahan peledak, dan hanya diganjar hukuman setengah tahun penjara saja. Mungkin hukuman akan bertambah berat jika namanya Muhammad atau Abdul.
Syariat Islam paling adil
Semua ini akan berbeda jika hokum syariat Islam yang mengadili. Syariah bebas dari kontradiksi dan inkonsistensi tersebut. Syariah juga tidak terpengaruh oleh opini publik atau bias kepada pihak tertentu, Muslim atau non-Muslim. Seorang hakim akan mengadili setiap kasus berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti.
Sebuah peristiwa terkenal yang dapat membantu menggambarkan ini adalah kasus Sharh Habeel, seorang hakim Muslim yang hidup lebih dari 1000 tahun yang lalu, dan kisah tentangnya telah banyak diceritakan. Kasus ini melibatkan seorang penguasa tertinggi kaum Muslimin pada saat itu, yakni Imam Ali r.a. dengan seorang Yahudi. Dilaporkan bahwa seorang Yahudi telah mencuri perisai Imam Ali yang dengan demikian pengadilan syariah telah memanggil mereka berdua untuk disidang. Berikut kutipannya:
Hakim Sharh Habeel berkata kepada Imam Ali :  ”Wahai Amirul Mu’minin (pemimpin orang beriman) …”  Ali segera menjawab, “Saat ini saya bukan sebagai Amirul Mu’minin (pemimpin orang beriman) saya mewakili diri saya sendiri sebagai Ali, karena kita di pengadilan.” Sharh Habeel kemudian melanjutkan sidang dan berkata : “Wahai Ali! Anda tahu prinsip (Islam) bahwa orang yang mengklaim(menuduh)  sesuatu maka dia harus membawa sebuah bukti dan yang menyangkal maka harus  memberikan sumpah”. Perisai itu berada di tangan Yahudi dan Ali berkata : ” Saya tidak memiliki bukti. Tapi perisai itu adalah perisai saya.” Sharh Habeel kemudian bertanya kepada Yahudi dan memintanya untuk bersumpah bahwa perisai itu memang miliknya. Si Yahudi pun bersumpah bahwa perisai itu adalah miliknya. Maka, Sharh Habeel tanpa ragu mengeluarkan puutusan : “Perisai ini milik orang Yahudi”. Mendengar putusan sang hakim, si Yahudi pun terheran-heran dan menjawab : “Bagaimana mungkin? Aku membawa seorang pemimpin kaum Muslimin ke pengadilan dan Anda memutuskan perisai itu untuk saya?!. Ini bukanlah ‘jalan hidup’ (agama) yang diciptakan oleh manusia.” Tak lama kemudian, orang Yahudi itu masuk Islam dan Ali memberikan perisai itu kepadanya sebagai hadiah (untuk orang yang baru masuk Islam).
Memang, Syariah adalah jalan ke depan untuk Inggris, karena perhatian utamanya adalah mencapai ridha Allah, bahkan jika itu berarti sebuah hukuman yang harus dikenakan terhadap seorang Muslim.
Hari ini, kita menemukan bahwa hukuman penjara sering dilatar belakangi dan dipengaruhi oleh propaganda media massa yang akhirnya memberatkan atau menuduh bersalah seseorang akibat sebuah permainan kotor.
Di bawah Islam, Anda tidak akan diadili dengan suasana hati seorang hakim atau kefasihan seorang pengacara, melainkan diadili dengan keadilan yang sesungguhnya.
Semoga Allah membebaskan semua tahanan muslim. Insya Allah!
(M Fachry/alm/arrahmah.com)

0 Comments:

Post a Comment