Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga RM 15.000 tunai. Adapun harga RM 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan.
Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan kerana termasuk bentuk tipu daya yang boleh membawa kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang tunai bersamaan dengan adanya perbezaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.
Nabi ﷺ bersabda: “Jika kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah’ dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk dengan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama kalian.”
(Silsilah As Shahihah: 11, Shahih Abu Dawud : 2956).*/ Diambil dari Mulakhos Fiqhy Juz II Hal 11-13, Syaikh Shaleh bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan.HD